
PEDOMAN DASAR
PEMUDA REMAJA PENCINTA MASJID FISABILILLAH
GORONTALO
MUQADDIMAH
Segala puji hanyalah untuk ALLAH SWT yang telah menciptakan manusia dengan ciptaan yang terbaik.
Dalam proses pengelolaan bumi, maka Allah SWT menurunkan aturan aturan yang terdapat di dalam Al-Qur’an melalui utusannya Muhammad SAW. Konsep inilah yang harus diterapkan sebab meninggalkan Al-Qur’an dan hadist akan menyebabkan kehancuran dan kerusakan dimuka bumi.
”Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”. (Q.S. Az-Zariyat : 56)
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik”. (Q.S. Ali-Imran : 110)
”Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, emnunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan Termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk”. (Q.S. At-taubah : 18)
سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ فِى ظِلِّهِ يَوْمَ لاَظِلَّ اِلاَّظِلُّهُ: اِمَامٌ عَادِلٌ وَشَابٌّ نَشَأَ فِى عِبَادَةِ اللهِ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ بِالْمَسْجِدِ اِذَاخَرَجَ مِنْهُ حَتَّى يَعُوْدَ اِلَيْهِ وَرَجُلاَنِ تَحَاباَّ فِى اللهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَافْتَرَقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ فِى خَلْوَةٍ فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتَ مَنْصَبٍ وَجَمَالٍ اِلَى نَفْسِهَا فَقَالَ اِنِّى أَخَافُ اللهَ رَبَّ الْعَالَمِيْنَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ
“Ada tujuh golongan manusia yang Allah akan menaungi mereka (di hari kiamat) yang tiada naungan kecuali hanya naungan-Nya, yaitu pemimpin yang adil, anak muda yang tumbuh/menjadi dewasa dalam keadaan selalu mengabdi kepada Allah SWT, seorang hatinya yang terpaut dimasjid, dua orang yang kasih mengasihi karena mereka berkumpul dan berpisah karena Allah, seorang laki-laki yang dirayu seorang perempuan yang berpangkat/ bangsawan lagi pula cantik tetapi menolak dan berkata sungguh aku takut kepada Allah, seseorang bersedekah kemudian merahasiakannya seolah-olah tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfaqkan oleh tangan kanannya itu, seorang yang selalu ingat kepada Allah dikala berkhalwat/ sendiri hingga kedua matanya mencucurkn air mata” ( H.R. Bukhari dan Muslim).
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
N a m a
Organisasi ini bernama Pemuda Remaja Pencinta Masjid Fisabilillah di singkat PR TAJID Fisabilillah
Pasal 2
Waktu dan Tempat
PR TAJID Fisabilillah didirikan pada tanggal 26 Rabi’ul Akhir 1431 Hijriyah bertepatan dengan Tanggal 11 Bulan April Tahun 2010 di Gorontalo sampai waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
PR TAJID Fisabilillah berkedudukan di Gorontalo
BAB II
ASAS, STATUS, SIFAT DAN ORIENTASI
Pasal 4
A s a s
PR TAJID Fisabilillah Berasaskan Islam
Pasal 5
S t a t u s
PR TAJID fisabillah adalah gerakan Dakwah, Sosial dan Ekonomi Ummat yang berstatus independen.
Pasal 6
Sifat
PR TAJID Fisabilillah Bersifat :
1. Keislaman, Kemasjidan, Kewirausahaan dan Seni Islam
2. Sebagai Gerakan Dakwah, Sosial dan Ekonomi.
3. Memiliki Sifat Muwahhid, Mujahid, Musadid, Muaddib, dan Mujaddid yang berjuang dijalan ALLAH SWT.
Pasal 7
Orientasi
PR TAJID Fisabilillah Berorientasi pada Pembinaan dan Pelatihan Pemuda Remaja Masjid.
BAB III
TUJUN DAN USAHA
Pasal 8
Tujuan
PR TAJID Fisabillah bertujuan agar terwujudnya generasi muda Islam yang bertaqwa kepada ALLAH SWT, Berakhlak Mulia, Memiliki Wawasan Keislaman, memiliki kecakapan dan keterampilan hidup, dan Mencintai Seni Islam serta menjadikan masjid sebagai pusat Ibadah dan Dakwah untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan ummat dalam semangat ukhuwah Islamiyah demi tercapainya ummat yang satu (ummatan wahidah).
Pasal 9
Usaha
Untuk tercapainya tujuan, PR TAJID melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
1. Melakukan pembinaan mental, moral dan intelektual terhadap Pemuda Remaja Masjid.
2. Melakukan Pelatihan kecakapan dan keterampilan hidup yang kondisional dan kondusif.
3. Terus menerus meningkatkan upaya dalam mengembangkan Minat Membaca, Memahami dan Mengamalkan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup.
4. Membangun hubungan yang harmonis antara sesama pemuda remaja masjid.
5. Meningkatkan kualitas dan prestasi pemuda remaja masjid Melalui pengamalan IMTAQ, pengembangan IPTEK dan seni Islam.
6. Merintis dan Mengembangkan usasa-usaha ekonomi produktif bagi pemuda dan remaja.
BAB IV
SYARAT, KATEGORI, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
Syarat Anggota
1. Keanggotaan PR TAJID Fisabilillah terbuka bagi seluruh pemuda remaja muslim.
2. Syarat-Syarat Keanggotaan selanjutnya diatur dalam Pedoman Rumah tangga PR TAJID fisabilillah.
Pasal 11
Kategori Anggota
1. Anggota PR TAJID Fisabilillah Kota Gorontalo terdiri dari :
a. Anggota biasa
b. Anggota Aktif
c. Kader
d. Anggota Kehormatan
e. Anggota Istimewa
2. Definisi anggota selanjutnya diatur dalam Pedoman Rumah Tangga PR TAJID Fisabilillah.
Pasal 12
Hak dan Keawajiban Anggota
Hak dan Kewajiban anggota selanjutnya diatur dalam Pedoman Rumah Tangga PR TAJID Fisabilillah Gorontalo.
BAB V
MAJELIS ISTISYARI’ WATTAFKIR
Pasal 13
Majelis Istisyari’ Wattafkir
1. PR TAJID Fisabilillah mempunyai badan khusus yang bernama Majelis Istisyari’ Wattafkir yang di singkat MASYKIR.
2. Pembentukan Majelis Istisyari’ Wattafkir sebagaimana di sebut pada ayat (1) pasal ini berlaku hanya di tingkat Pengurus Besar.
3. Majelis Istisyari’ Wattafkir sebagaimana di sebutkan pada ayat (1) dan (2) pasal ini membawahi Pengurus Besar, Pengurus Cabang dan Pengurus Kecamatan.
4. Anggota Majelis Istisyari’ Wattafkir diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Pendiri PR TAJID Fisabilillah Gorontalo.
5. Majelis Istisyari’ Wattafkir berjumlah (5) orang dan atau (7) orang.
6. Majelis istisyari’ wattafkir terdiri dari ketua, wakil ketua, sekertaris, wakil sekertaris dan anggota-anggota.
7. Syarat, tugas, fungsi dan wewenang serta tata cara pengangkatan dan penetapan anggota Majelis Istisyari’ Wattafkir akan di atur lebih lanjut dalam Pedoman Rumah Tangga PR TAJID Fisabilillah
BAB VI
KEORGANISASIAN
Pasal 14
Kekuasaan Tertinggi Organisasi
Kekuasaan tertinggi Organisasi berada pada Musyawarah Khusus Majelis Istisyari’ Wattafkir dan Musyawarah Besar PR TAJID Fisabilillah.
Pasal 15
Jenjang dan Struktur Organisasi
1. Jenjang Organisasi PR TAJID Fisabilillah terdiri dari :
a. Pengurus Besar di singkat PB untuk tingkat Provinsi
b. Pengurus Cabang di singkat PC untuk tingkat Kota dan Kabupaten
c. Pengurus Kecamatan di singkat PK untuk tingkat Kecamatan
d. Pengurus Kelurahan/Desa di singkat PL/PD untuk tingkatKelurahan/Desa
e. Pengurus jama’ah di singkat PJ untuk tingkat Masjid
2. Struktur Organisasi PR TAJID Fisabilillah terdiri dari
a. Penasehat
b. Pembina
c. Pengurus Harian
d. Pengurus lengkap
e. Anggota.
3. Ketentuan lebih lanjut tentang Organisasi PR TAJID Fisabilillah diatur lebih lanjut dalam Pedoman Rumah Tangga PR TAJID Fisabilillah Gorontalo.
Pasal 16
Kepengurusan
Pengurus Organisasi PR TAJID Fisabillah terdiri dari :
1. Pengurus harian terdiri dari ketua, wakil ketua, sekertaris, wakil sekertaris, bendahara dan wakil bendahara
2. Pengurus lengkap terdiri dari ketua, wakil ketua, sekertaris, wakil sekertaris, bendahara, wakil bendahara, ketua-ketua bidang dan anggota-anggota bidang.
3. Syarat-syarat menjadi pengurus organisasi diatur lebih lanjut dalam Pedoman Rumah Tangga PR TAJID Fisabilillah Gorontalo.
BAB VII
DEWAN PENDIRI
Pasal 17
Dewan Pendiri
1. Dewan pendiri PR TAJID Fisabilillah Gorontalo terdiri dari
a. Unsur BAZDA
b. Unsur PPIB
2. Nama-Nama Dewan Pendiri sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) masing-masing adalah :
a. Hi. Ramli Djafar j. Muhammad Idham Sudjono
b. Sutowo Impe k. Ismail Kadir
c. Hendra Lanti l. Darna Diko
d. Supriyandi Gani m. Fian Herfian Hamid
e. Imran Danial n. Sitti Nuzlan Rahman
f. Elyas Adjunge o. Cindrawati Thalib
g. Bobby Tahir p. Catherina Novarianti Hasan
h. Abbas Abdul Gani q. Nisfah M. Saleh
i. Sri Rahayu Utina r. Amrin Latif
BAB VIII
PENASEHAT DAN PEMBINA
Pasal 18
Penasehat
PR TAJID Memiliki Penasehat yaitu sekurang-kurangnya 1 orang dan sebanyak-banyaknya 3 orang
Pasal 19
Pembina
PR TAJID memiliki Pembina yaitu sekurang-kurangnya 1 orang dan sebanyak-banyaknya 3 orang
BAB IX
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT
Pasal 20
Permusyawaratan dan Rapat
1. Bentuk Permusyawaran dan Rapat dalam PR TAJID Fisabilillah meliputi : Musyawarah Dewan Pendiri, Musyawarah Khusus Majelis Istisyari’ Wattafkir, Musyawarah Besar, Musyawarah Luar Biasa, Rapat Majelis Istisyari Wattafkir, Rapat Kerja Pengurus, Rapat Lengkap Pengurus, Rapat pengurus Harian, Rapat Harian.
2. Definisi, tugas, wewenang, dan mekanisme permusyawaratan dan rapat-rapat yang belum diatur dalam Pedoman Dasar ini akan diatur dalam Pedoman Rumah Tangga PR TAJID Fisabilillah.
BAB X
LAMBANG
Pasal 21
Lambang
Organisasi ini berlambang Kubah Masjid berwarna kuning keemasan, di atas dasar warna hitam, di atas kuba bertuliskan Allah, di bawahnya bertuliskan PR. TAJID Gorontalo berwarna kuning emas. Di antara Kubah dan Tulisan PR TAJID berdiri 2 (dua) orang Pemuda Remaja dalam gambar berwarna putih. Tulisan dan lambang tersebut berada pada bingkai Bulat berwarna kuning keemasan. Pada lingkaran luar bagian atas, terdapat tulisan Fisabilillah dalam bahasa Arab, pada Lingkaran luar bagian bawah, bertuliskan Pemuda Remaja Pencinta Masjid diatas dasar warna Putih, kedua tulisan tersebut dibatasi dua Bintang pada bagian kanan dan kiri Lingkaran luar berwarna Hitam.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 22
Sumber Keuangan
1. Infak wajib Anggota PR TAJID Fisabilillah
2. Usaha-usaha halal lainnya yang dikelola PR TAJID Fisabilillah serta sumbangan-sumbangan lain yang halal, tidak mengikat, dan tidak melanggar Hukum Islam.
BAB XII
PERSELISIHAN
Pasal 23
Perselisihan
1. Apabila terjadi perselisihan antara anggota PR TAJID dengan pengurus PR TAJID atau sesama anggota PR TAJID yang berkaitan dengan PR TAJID maka penyelesaiannya akan dilakukan dengan musyawarah
2. Ketentuan lebih lanjut tata cara penyelesaian perselisihan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini di atur lebih lanjut dalam Pedoman Rumah Tangga.
BAB XIII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 24
Perubahan
1. Perubahan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga PR Tajid Fisabilillah Gorontalo hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa atas persetujuan Majelis Istisyari’ Wattafkir.
2. Sosialisasi PD dan PRT disampaikan seluas-luasnya kepada Anggota PR TAJID Fisabilillah dan Masyarakat.
Pasal 25
Pembubaran
1. Pembubaran organisasi ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah besar atau musyawarah Luar Biasa.
2. Dalam hal PR TAJID Fisabilillah dibubarkan maka seluruh kekayaan organisasi PR TAJID Fisabilillah akan dihibahkan kepada perserikatan atau badan hukum lain yang mempunyai satu tujuan dengan PR TAJID Fisabilillah.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Ketenuan Penutup
1. Hal-hal yang belum di atur dalam Pedoman Dasar ini akan di atur dalam Pedoman Rumah Tangga.
2. Pedoman Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal yang ditetapkan.
Ditetapkan di : Gorontalo.
Pada Tanggal : 15 Jumadil akhir 1431 H
29 Mei 2010
Dewan Pendiri/ Tim Penyusun :
1. Hi. Ramli Djafar ......................................
2. Sutowo Impe ......................................
3. Hendra Lanti ......................................
4. Supriyandi Gani ......................................
5. Imran Danial ......................................
6. Elyas Ajunge ......................................
7. Bobby Tahir ......................................
8. Abas Abdul Gani ......................................
9. Sri Rahayu Utina ......................................
10. Muhammad Idham Sudjono ......................................
11. Ismail Kadir ......................................
12. Darna Diko ......................................
13. Fian Herfian Hamid ......................................
14. Sitti Nuzlan Rahman ......................................
15. Cindrawati Thalib ......................................
16. Catherina Novarianti Hasan ......................................
17. Nisfah M. Saleh ......................................
18. Amrin Latif ......................................
PEDOMAN RUMAH TANGGA
PEMUDA REMAJA PENCINTA MASJID FISABILILLAH
GORONTALO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Sifat Organisasi
1. Keislaman, yaitu mempunyai nilai dasar islam dengan dakwah membawa kebenaran dan kedamaian untuk kemaslahatan ummat
2. Kemasjidan yaitu berusaha menjadikan masjid sebagai pusat ibadah dan perjuangan.
3. Kewirausahaan yaitu menjadikan pemuda dan remaja memiliki keterampilan untuk hidup mandiri.
4. Kesenian yang barnafaskan islam yaitu pengembangan potensi dalam berbagai bidang seni yang religius.
5. PR TAJID Fisabilillah harus memiliki sifat antara lain :
a. Muwahhid adalah pemersatu, yaitu setiap aktifis PR TAJID Fisabilillah harus mampu menyatukan semua potensi ummat untuk mencapai keberhasilan perjuangan secara optimal.
b. Mujahid adalah pejuang, yaitu aktifis PR TAJID Fisabilillah hendaknya berjuang sungguh-sungguh di jalan ALLAH SWT dan mempunyai bobot keislaman yang tinggi
c. Musaddid adalah pelurus, yaitu aktifis PR TAJID Fisabilillah harus mampu tampil untuk meneruskan serta meluruskan tradisi – tradisi ummat yang telah ada sebagaimana telah dirintis oleh para pendahulu..
d. Muaddib adalah pendidik, yaitu aktifis RP TAJID Fisabilillah harus mampu tampil sebagai pendidik untuk mencerdaskan ummat islam sehingga ummat mampu berjuang dalam menegakkan kejayaan islam
e. Mujaddid adalah pembaharu, yaitu aktifis PR TAJID Fisabilillah harus mampu menampilkan pembaharuan metode, strategi , dan taktik pejuang.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Persyaratan Anggota
1. Anggota Biasa :
a. Beragama islam
b. Diakui sebagai Pemuda Remaja Masjid di kelurahan/Desa masing-masing
c. Menyetujui Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga PR TAJID Fisabilillah Gorontalo dan atau ketetapan Majelis Istisyari’ Wattafkir
2. Anggota Aktif :
a. Beragama islam
b. Diakui sebagai Pemuda Remaja Masjid di kelurahan/Desa masing-masing
c. Anggota biasa yang telah terdaftar dan aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh PR TAJID Fisabilillah tetapi belum mengikuti kaderisasi PR TAJID Fisabilillah di semua tingkatan.
d. Menyetujui Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga serta ketetapan-ketetapan yang telah dikeluarkan oleh PR TAJID Fisabilillah Gorontalo dan atau ketetapan Majelis Istisyari’ Wattafkir.
3. Kader :
a. Beragama islam
b. Anggota aktif yang mendaftarkan diri dan telah mengikuti pengkaderan serta pelatihan-pelatihan yang dilakukan oleh PR TAJID Fisabilillah Gorontalo.
c. Menyetujui Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, ketetapan-ketetapan PR TAJID Fisabilillah Gorontalo dan atau ketetapan Majelis Istisyari’ Wattafkir.
d. Ditetapkan sebagai kader oleh ketua Pengurus Besar PR TAJID Fisabilillah atas rekomendasi tertulis dari ketua bidang organisasi, kaderisasi dan Sumber Daya Manusia yang disahkan melalui rapat pengurus harian.
4. Anggota biasa, Anggota aktif, dan Kader minimal berusia 15 tahun maksimal 35 tahun.
5. Anggota kehormatan merupakan unsur lembaga, unsur organisasi atau perorangan yang dianggap telah berjasa terhadap perkembangan organisasi PR TAJID Fisabilillah dan sejalan dengan tujuan PR TAJID Fisabilillah
6. Anggota kehormatan berusia sekurang-kurangnya 20 tahun dan mempunyai komitmen dan kepedulian dalam mengembangkan PR TAJID Fisabilillah Gorontalo.
7. Anggota istimewa adalah setiap orang yang memiliki pengetahuan khusus dibidang syari’ah dan pemikiran islam yang diangkat dan ditetapkan oleh pendiri PR TAJID Fisabilillah Gorontalo.
8. Anggota istimewa berusia sekurang-kurangnya 20 tahun
Pasal 3
Berakhirnya Keanggotaan
1. Status keanggotaan Anggota Biasa berakhir karena :
a. Bubarnya organisasi Pemuda Remaja Pencinta Masjid.
b. Murtad
c. Meninggal dunia
2. Status keanggotaan Anggota Aktif berakhir karena :
a. Bubarnya organisasi Pemuda Remaja Pencinta Masjid Fisabilillah Gorontalo serta ketetapan Masykir
b. Tidak mengindahkan dan atau melanggar Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga PR TAJID Fisabilillah Gorontalo serta ketetapan Masykir.
c. Menyatakan berhenti sebagai anggota aktif secara tertulis
d. Diberhentikan keanggotaannya oleh PR TAJID Fisabilillah Gorontalo
e. Murtad
f. Meninggal Dunia
3. Status keanggotaan Kader berakhir karena :
a. Bubarnya organisasi Pemuda Remaja Pencinta Masjid Fisabilillah.
b. Tidak mengindahkan dan atau melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PR TAJID Fisabilillah Gorontalo serta ketetapan Majelis Istisyari’ Wattafkir
c. Menyatakan mengundurkan diri secara tertulis sebagai kader PR TAJID Fisabilillah.
d. Diberhentikan keanggotaannya oleh Pengurus Besar PR TAJID Fisabilillah Gorontalo
e. Murtad
f. Meninggal Dunia
4. Status Anggota Kehormatan berakhir karena :
a. Bubarnya organisasi Pemuda Remaja Pencinta Masjid Fisabilillah Gorontalo
b. Menyatakan secara resmi untuk berhenti dan tidak bersedia lagi menjadi Anggota Kehormatan
c. Tidak sejalan dengan tujuan PR TAJID Fisabilillah
d. Murtad
e. Meninggal Dunia
5. Status Anggota Istimewa berakhir karena :
a. Bubarnya organisasi Pemuda Remaja Pencinta Masjid Fisabilillah Gorontalo
b. Menyatakan secara resmi untuk berhenti dan tidak bersedia lagi menjadi Anggota istimewa
c. Tidak sejalan dengan tujuan PR TAJID Fisabilillah
d. Murtad
e. Meninggal Dunia
f. Tidak ditetapkan lagi menjadi anggota Majelis Istissyari’ Wattafkir pada periode selanjutnya oleh Dewan Pendiri PR TAJID Fisabilillah.
g. Tidak sejalan dengan PD/PRT dan ketetapan-ketetapan PR TAJID Fisabilillah.
Pasal 4
Hak Anggota
1. Anggota Biasa mempunyai hak :
a. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh PR TAJID Fisabilillah Gorontalo untuk seluruh Pemuda Remaja Masjid Gorontalo.
b. Menjadi Anggota Aktif PR TAJID Fisabilillah.
2. Anggota Aktif mempunyai hak :
a. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh PR TAJID Fisabilillah Gorontalo.
b. Mengikuti kegiatan kaderisasi PR TAJID Fisabilillah Gorontalo
3. Kader mempunyai hak :
a. Terlibat aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh PR TAJID Fisabilillah
b. Mendapatkan Binaan Dari PR TAJID Fisabilillah Gorontalo
c. Dicalonkan menjadi pengurus PR TAJID Fisabilillah Gorontalo sesuai dengan persyaratan yag telah ditentukan.
d. Ikut serta dalam kegiatan – kegiatan yang melibatkan PR TAJID fisabilillah secara umum.
e. Memilih Pengurus PR TAJID Fisabilillah
f. Dipilih menjadi pengurus PR TAJID Fisabilillah apabila telah memenuhi persyaratan dan ketetapan-ketetapan yang berlaku dalam PD PRT PR TAJID fisabilillah
g. Mendapatkan Sertifikat keanggotaan PR TAJID Fisabilillah.
4. Anggota Kehormatan berhak :
a. Memberikan masukan, saran atau petunjuk kepada PR TAJID Fisabilillah.
b. Menjadi Pembina PR TAJID Fisabilillah di semua tingkatan.
5. Anggota Istimewa berhak :
a. Menjadi anggota Pengurus Majelis Istisyari’ Wattafkir
b. Mengkaji seluruh rancangan program kerja PR TAJID Fisabilillah secara syar’i sebelum ditetapkan oleh Musyawarah Besar, Musyawarah Luar Biasa, dan Rapat Kerja PR TAJID Fisabilillah.
c. Memberikan solusi terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi PR TAJID Fisabilillah baik secara kedalam maupun keluar.
d. Membatalkan rancangan program-program kerja PR TAJID Fisabilillah yang bertentangan dengan syari’at islam, dan PD PRT PR TAJID Fisabilillah Gorontalo.
e. Menguji dan menetapkan calon pengurus harian PR TAJID Fisabilillah
Pasal 5
Kewajiban Anggota
1. Setiap Anggota Aktif dan Kader berkewajiban mematuhi Pedoman Dasar, Pedoman Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan Organisasi PR TAJID Fisabilillah Gorontalo serta ketetapan-ketetapan Majelis Istisyari’ Watafkir
2. Menjaga dan Menjunjung Tinggi Nama Baik PR TAJID Fisabilillah Gorontalo
3. Membayar infak wajib dan iuran anggota PR TAJID Fisabilillah
BAB III
KEORGANISASIAN
Pasal 6
Tata Cara Pengangkatan dan Penetapan Majelis Istisyari’ Wattafkir
1. Anggota Majelis istisyari’ Wattafkir diangkat dan ditetapkan dari Anggota Istimewa PR TAJID Fisabilillah.
2. Pengangkatan dan penetapan anggota Masykir hanya dapat dilakukan oleh Dewan Pendiri PR TAJID Fisabilillah Gorontalo.
3. Tata Cara pengangkatan dan penetapan Anggota Majelis Istisyari’ Wattaafkir diatur tersendiri oleh Dewan Pendiri PR TAJID Fisabilillah Gorontalo.
Pasal 7
Syarat Anggota Majelis Istisyari’ Wattafkir
1. Syarat Anggota Masykir terdiri dari :
a. Anggota Masykir berasal dari Anggota Istimewa PR TAJID Fisabilillah.
b. Fasih membaca Al-Qur’an.
c. Hafal ayat-ayat Al-Qur’an minimal 22 Surat dalam Juz ‘Amma.
d. Memahami dengan baik dan benar kandungan hukum Al-Qur’an dan Al hadits.
e. Memahami latar belakang pemikiran Islam dan aliran-alirannya.
f. Memahami persoalan-persoalan aktual keummatan.
Pasal 8
Tugas Dan Fungsi Majelis Istisyari’ Wattafkir
1. Mengkaji dan menetapkan secara syar’i program umum PB PR TAJID Fisabilillah
2. Mengkaji dan menetapkan strategi untuk membendung Ghazwul Fikri (Perang Pemikiran) yang merusak aqidah, tauhid, budaya, ekonomi dan seni islam.
3. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pengkajian dan penetapan sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini akan diatur tersendiri dalam tata tertib Majelis Istisyari’ Wattafkir.
Pasal 9
Syarat Ketua Umum / Ketua
1. Kader yang berhak menjadi Ketua Umum harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
a. Telah lulus mengikuti pengkaderan dan diakreditasi oleh Bidang Organisasi, Kaderisasi dan SDM PR TAJID Fisabilillah.
b. Mampu Membaca, Memahami, dan terus menerus berusaha secara sungguh-sungguh untuk Mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an dan Sunnah secara baik dan benar.
c. Berakhlak mulia dan memilki jiwa kepemimpinan Islam.
d. Mempunyai wawasan keislaman yang luas.
e. Menghafal dan Memelihara hafalan minimal 13 surat pendek dalam Al-Qur’an.
f. Mempunyai sifat Amanah, Siddiq, Fathonah dan Tabligh.
g. Tidak sedang menjabat sebagai Ketua di organisasi atau lembaga pada semua tingkatan.
h. Tidak cacat Ruhiyah, dan Fikriyah.
i. Sekurang-kurangnya berusia 20 tahun.
j. Mendapat rekomendasi dari Masykir.
2. Ketentuan-ketentuan mengenai syarat Ketua Umum dan Pengurus PR TAJID Fisabilillah akan diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib Musyawarah Besar PR TAJID Fisabilillah.
Pasal 10
Tugas dan wewenang Ketua Umum / Ketua
1. Menyusun komposisi dan personalia Pengurus PR TAJID Fisabilillah paling lambat 7 (tujuh) hari, sejak ditetapkan menjadi Ketua Umum PR TAJID Fisabilillah Gorontalo.
2. Mematuhi PD/PRT Fisabilillah Gorontalo, semua ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam PR TAJID Fisabilillah dan ketetapan-ketetapan Masykir.
3. Melaksanakan Rapat Kerja Pengurus dan rapat-rapat PR TAJID Fisabilillah Gorontalo lainnya setelah Pengurus terbentuk
4. Mengkoordinir pelaksanaan Program Kerja dalam 3 (tiga) tahun periode kepengurusan untuk tingkat PB dan 2 (dua) tahun untuk PC/PK/PL/PD dan 1 (satu) tahun untuk tingkat PJ.
a. Memimpin Organisasi secara kedalam maupun keluar.
b. Menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban kepengurusan dalam Musyawarah Besar/ Musyawarah Cabang/ Musyawarah Kecamatan/ Musyawarah Kelurahan/Desa dan Musyawarah Jamaah setelah periode kepengurusan.
Pasal 11
P e n g u r u s
1. Pengurus PR TAJID harus dipilih dari Kader dengan status minimal Kader Aktif dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh PR TAJID Fisabilillah.
2. Masa kerja pengurus selama 3 (tiga) tahun untuk tingkat PB, 2 (dua) tahun untuk PC/PK/PL/PD dan 1 (satu) tahun untuk tingkat PJ selanjutnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
3. Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan kepengurusan akan diatur dalamTata Tertib Musyawarah Besar/ Musyawarah.
Pasal 12
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota Pengurus
1. Mematuhi PD/PRT PR TAJID Fisabilillah dan ketetapan-ketetapan yang direkomendasikan oleh Majelis Istissyari’ Wattafkir
2. Melaksanakan Program Kerja sesuai dengan hasil keputusan Rapat Kerja Pengurus Besar PR TAJID Fisabilillah
3. Melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengurus melalui rapat-rapat PR TAJID sesuai tingkatannya.
4. Melakukan pergantian anggota pengurus yang tidak aktif selama 3 (ti ga) bulan.
5. Memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan PR TAJID Fisabilillah.
6. Menyelenggarakan dan menghadiri rapat-rapat PR TAJID Fisabilillah yang diperlukan sesuai tingkatannya.
7. Mengontrol pelaksanaan kegiatan PR TAJID Fisabilillah sesuai tingkatannya
8. Membayar iuran yang telah ditetapkan dalam kepengurusan.
9. Mempertanggung jawabkan hasil kerja pengurus kepada Ketua di masing-masing tingkatan.
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
pasal 13
Hirarki Musyawarah
1. Musyawarah PR TAJID Fisabilillah terdiri dari :
a. Musyawarah Dewan Pendiri
b. Musyawarah Khusus Majelis Istissyari’ wattafkir
c. Musyawarah Besar
d. Musyawarah Luar Biasa
e. Musyawarah Cabang
f. Musyawarah Cabang Luar Biasa
g. Musyawarah Kecamatan
h. Musyawarah Kecamatan Luar Biasa
i. Musyawarah Kelurahan
j. Musyawarah Kelurahan Luar Biasa
k. Musyawarah Jama’ah Masjid
Pasal 14
Musyawarah Dewan Pendiri
1. Musyawarah Dewan Pendiri dilakukan pertama kalinya untuk mendirikan PR Tajid Fisabilillah
2. Musyawarah Dewan Pendiri dilakukan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun untuk mengangkat dan menetapkan Anggota Istimewa dan atau Masykir
3. Ketentuan lebih lanjut tentang ayat (1) dan (2) pada pasal ini akan diatur tersendiri oleh Dewan Pendiri
Pasal 15
Musyawarah Khusus Majelis Istissyari’ Wattafkir
1. Status musyawarah khusus Majelis Istissyari’ Wattafkir sebagai berikut :
a. Musyawarah Khusus Majelis istisyari’ Wattafkir merupakan forum tertinggi dalam Pengambilan Keputusan di PR TAJID Fisabilillah.
b. Musyawarah Khusus Majelis Istissyari’ Wattafkir diikuti oleh Anggota Majelis Istisyari’ Wattafkir, Ketua Pengurus Besar, unsur Penasehat dan Pembina Pengurus Besar PR TAJID
c. Musyawarah Khusus Majelis Istissyari’ Wattafkir diselenggarakan paling lambat 7 ( tujuh) hari sebelum pelaksanaan Musyawarah Besar.
d. Apabila dipandang perlu, Majelis Istissyari’ Wattafkir dapat melaksanakan Musyawarah Khusus di luar ketentuan ayat (1) butir (c) pada pasal ini.
2. Musyawarah Khusus Majelis Istissyari’ Wattafkir berwenang melakukan:
a. Evaluasi pelaksanaan kebijakan Musyawarah Besar, Rapat Kerja, Rapat Lengkap PB PR TAJID Fisabilillah
b. Mengkaji secara Syar’i dan menetapkan kebijakan yang bersifat strategis yang dianggap perlu untuk dilaksanakan oleh PR TAJID Fisabilillah di semua tingkatan
c. Menetapkan calon Ketua Umum / Ketua PB, PC dan PK PR TAJID Fisabilillah.
d. Memberhentikan Ketua Umum/ Ketua PB, PC dan PK apabila melanggar PD/PRT dan ketetapan-ketetapan PR TAJID Fisabilillah.
3. Ketentuan-ketentuan lebih lanjut tentang Majelis Istissyari’ Wattafkir diatur dalam tata tertib Majelis Istissyari’ Wattafkir .
Pasal 16
Musyawarah Besar
1. Status Musyawarah Besar sebagai berikut :
a. Musyawarah Besar merupakan forum kedaulatan tertinggi kedua setelah Musyawarah Khusus Majelis Istisyari’ Wattafkir yang menjadi penentu dan pemutus terakhir pada tingkat PB .
b. Musyawarah diikuti oleh Majelis Istisyari’ Wattafkir, Pengurus Besar, Pengurus Cabang, Pengurus Kecamatan, dan Pengurus Kelurahan/Desa
c. Musyawarah Besar diadakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun
2. Musyawarah Besar diselenggarakan oleh Pengurus Besar PR TAJID Fisabilillah.
3. Musyawarah Besar berwewenang
a. Menilai Laporan Pertanggung Jawaban PR TAJID Fisabilillah
b. Merubah dan menyempurnakan PD PRT PR TAJID Fisabilillah atas persetujuan Masykir.
c. Menetapkan Program Kerja dan ketetapan lainnya.
d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Pengurus Besar PR TAJID Fisabilillah
4. Ketentuan lebih lanjut tentang Musyawarah Besar diatur dalam tata tertib Musyawarah Besar PR TAJID Fisabilillah.
Pasal 17
Musyawarah Besar Luar Biasa
1. Musyawarah Besar Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan musyawarah besar PR TAJID Fisabilillah.
2. Musyawarah Besar Luar Biasa diselenggarakan oleh Pengurus Besar PR TAJID Fisabilillah atas usul tertulis dari 2/3 jumlah dari Pengurus Cabang dan Pengurus Kecamatan.
3. Ketentuan lebih lanjut tentang Musyawarah Besar Luar Biasa di atur dalam tata tertib Musyawarah Luar Biasa.
Pasal 18
Musyawarah Cabang
1. Status Musyawarah Cabang sebagai berikut :
a. Musyawarah Cabang merupakan forum tertinggi tingkat kabupaten/kota yang menjadi penentu dan pemutus terakhir pada tingkat Cabang.
b. Musyawarah Cabang diikuti oleh Majelis Istissyari’ Wattafkir, Pengurus Besar, Pengurus Cabang, Pengurus Kecamatan, Pengururus Kelurahan/Desa.
c. Musyawarah Cabang di adakan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
2. Musyawarah Cabang berwewenang :
a. Menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Cabang.
b. Menetapkan Program Kerja di tingkat cabang yang merupakan penjabaran atas program kerja Pengurus Besar PR TAJID Fisabilillah
c. Memilih Ketua Pengurus Cabang
d. Ketua Pengurus Cabang terpilih secara otomatis menjadi formatur yang bertugas menyusun personalia Pengurus Cabang.
3. Ketentuan - ketentuan lebih lanjut tentang Musyawarah Cabang diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Cabang.
Pasal 19
Musyawarah Cabang Luar Biasa
1. Musyawarah Cabang Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah Cabang PR TAJID Fisabilillah.
2. Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan oleh Pengurus Cabang atas usul tertulis dari separuh jumlah Pengurus Kecamatan
3. Ketentuan lebih lanjut tentang Musyawarah Cabang Luar Biasa diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Cabang luar biasa.
Pasal 20
Musyawarah Kecamatan
1. Status Musyawarah Kecamatan sebagai berikut :
a. Musyawarah Kecamatan merupakan forum tertinggi PR TAJID Fisabilillah tingkat kecamatan yang menjadi penentu dan pemutus terakhir pada tingkat kecamatan.
b. Musyawarah Kecamatan diikuti oleh Pengurus Besar, Pengurus Cabang, Pengurus Kecamatan, utusan Pengurus Kelurahan/Desa.
c. Musyawarah Kecamatan diadakan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
2. Musyawarah Kecamatan berwenang :
a. Menilai laporan pertanggung jawaban Pengururs Kecamatan.
b. Menetapkan Program Kerja PR TAJID Fisabilillah tingkat kecamatan yang merupakan penjabaran atas program kerja Pengururus Besar dan Pengurus Cabang PR TAJID Fisabilillah
c. Memilih Ketua Pengururs PR TAJID Fisabilillah Kecamatan yang sekaligus merangkap sebagai ketua formatur untuk menyusun personalia Pengurus Kecamatan.
3. Ketentuan-ketentuan lebih lanjut tentang Musyawarah Kecamatan di atur dalam tata tertib Musyawarah Kecamatan
Pasal 21
Musyawarah Kecamatan Luar Biasa
1. Musyawarah Kecamatan Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah Kecamatan PR TAJID Fisabilillah.
2. Musyawarah Kecamatan luar biasa diselenggarakan oleh Pengururs Kecamatan atas usul tertulis lebih dari separuh jumlah Pengurus Kelurahan/Desa
3. Ketentuan lebih lanjut tentang Musyawarah Kecamatan luar biasa diatur dalam tata tertib Musyawarah Kecamatan luar biasa.
Pasal 22
Musyawarah kelurahan/Desa
1. Status Musyawarah Kelurahan/desa sebagai berikut
a. Musyawarah Kelurahan/Desa merupakan forum tertinggi PR TAJID kelurahan/desa yang menjadi penentu dan pemutus terakhir dalam PR TAJID Fisabilillah di tingkat kelurahan/desa.
b. Musyawarah Kelurahan/desa diikuti oleh Pengurus Kecamatan, pengurus kelurahan/desa, dan pengurus jama’ah.
c. Musyawarah Kelurahan/Desa diadakan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
2. Musyawarah Kelurahan/Desa berwenang :
a. Menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Kelurahan PR TAJID Fisabilillah.
b. Menetapkan Program Kerja PR TAJID Fisabilillah ditingkat kelurahan/desa yang merupakan penjabaran dari program kerja Pengurus Besar, Pengurus Cabang dan Pengurus Kecamatan PR TAJID Fisabilillah.
c. Memilih Ketua Pengurus PR TAJID Fisabilillah kelurahan/desa yang sekaligus merangkap sebagai ketua formatur untuk menyusun personalia Pengurus Kelurahan/desa.
3. Ketentuan-ketentuan lebih lanjut tentang Musyawarah Kelurahan/Desa di atur dalam tata tertib Musyawarah Kelurahan/Desa.
Pasal 23
Musyawarah kelurahan/desa Luar Biasa
1. Musyawarah Kelurahan/Desa luar biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah Kelurahan/Desa PR TAJID Fisabilillah
2. Musyawarah Kelurahan/ Desa luar biasa diselenggarakan oleh Pengururs Kelurahan/Desa atas usul tertulis lebih dari setengah jumlah Pengururs Jama’ah dan atau Anggota Aktif PR TAJID Fisabilillah kelurahan/desa.
3. Ketentuan lebih lanjut tentang Musyawarah Kelurahan/Desa luar biasa diatur dalam tata tertib Musyawarah Kelurahan/ Desa luar biasa.
Pasal 24
Musyawarah Jama’ah
1. Status musyawarah jama’ah :
a. Musyawarah jama’ah merupakan forum tertinggi PR TAJID pengurus jama’ah yang menjadi penentu dan pemutus terakhir dalam PR TAJID Fisabilillah di tingkat masjid.
b. Musyawarah pengurus jama’ah diikuti oleh anggota jama’ah PR TAJID Fisabilillah tingkat masjid.
c. Musyawarah Jama’ah diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
2. Musyawarah Pengurus Jama’ah berwenang :
a. Menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Jama’ah PR TAJID Fisabilillah.
b. Menetapkan Program Kerja PR TAJID Fisabilillah ditingkat Jama’ah masjid yang merupakan penjabaran dari program kerja Pengurus Besar, Pengurus Cabang, Pengurus Kecamatan, Pengurus Kelurahan/ Desa PR TAJID Fisabilillah.
c. Memilih Ketua Pengurus PR TAJID Fisabilillah tingkat jama’ah masjid yang sekaligus merangkap sebagai ketua formatur untuk menyusun personalia Pengurus Jama’ah masjid.
3. Ketentuan-ketentuan lebih lanjut tentang Musyawarah Pengurus Jama’ah di atur dalam tata tertib Musyawarah Jama’ah.
Pasal 25
Musyawarah Jama’ah Luar Biasa
1. Musyawarah Pengurus Jama’ah Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan musyawarah pengurus jama’ah PR TAJID Fisabilillah.
2. Musyawarah Pengurus Jama’ah Luar Biasa diselenggarakan oleh Pengururs Jama’ah masjid atas usul tertulis lebih dari setengah jumlah anggota jama’ah masjid PR TAJID Fisabilillah.
3. Ketentuan lebih lanjut tentang Musyawarah Pengurus Jama’ah Luar Biasa diatur dalam tata tertib Musyawarah Pengurus Jama’ah Luar Biasa.
BAB V
RAPAT-RAPAT
Pasal 26
Rapat-Rapat
Rapat PR TAJID Fisabilillah terdiri dari :
a. Rapat Lengkap Majelis Istissyari’ Wattafkir
b. Rapat Kerja Pengurus
c. Rapat Pengurus Lengkap
d. Rapat Pengurus Harian
e. Rapat Harian
f. Rapat Bidang-Bidang
Pasal 27
Rapat Lengkap Majelis Istisyari’ Wattafkir
1. Rapat Lengkap Majelis Istisyari’ wattafkir di hadiri oleh pengurus lengkap majelis Istissyari’ wattafkir
2. Rapat lengkap Majelis Istisyari’ Wattafkir membahas persoala-persoalan aktual PR TAJID Fisabilillah disemua tingkatan.
3. Ketentuan tentang rapat-rapat Majelis Istisyari’ Wattafkir akan di atur lebih lanjut dalam Tata Tertib Majelis Istisyari’ Wattafkir.
Pasal 28
Rapat Kerja Pengurus
1. Setiap Pengurus Besar/ Pengurus Cabang/ Pengurus Kecamatan/ Pengurus Kelurahan/ Pengurus Desa/ Pengurus Jamaah dapat melaksanakan Rapat Kerja Pengurus.
2. Rapat Kerja Pengurus dilakukan sekali dalam 1 (satu) tahun membahas Program Kerja PR. TAJID Fissabilillah satu tahun kedepan.
3. Rapat Kerja Pengurus di ikuiti oleh Pengurus Lengkap, dan utusan Majelis Istisyari’ Wattafkir untuk tingkat Pengurus Besar dan Pengurus Cabang.
4. Rapat Kerja Pengurus untuk tingkat Kecamatan, Kelurahan/ Desa dan Jamaah di ikuti oleh pengurus Lengkap PR TAJID dan atau tanpa utusan Majelis Istisyari’ Wattafkir
5. Ketentuan lebih lanjut tentang Rapat Kerja Pengurus di atur dalam Tata Tertib Rapat Kerja Pengurus.
Pasal 29
Rapat Pengurus Lengkap
1. Rapat Pengurus Lengkap pada tingkat masing-masing yang di hadiri oleh Pengurus Besar/ Pengurus Cabang/ Pengurus Kecamatan/ Pengurus Kelurahan atau Pengurus Desa/ Pengurus Jamaah.
2. Menetapkan Program Kerja Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang serta kebijakan mendasar lainya
3. Ketentuan lebih lanjut tentang Rapat Kerja Pengurus di atur dalam Tata Tertib Rapat Kerja Pengurus Lengkap
Pasal 30
Rapat pengurus Harian
1. Di hadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara
2. Membahas, menetapkan dan mengevaluasi Program Kerja serta kebijakan mendasar yang ditetapkan dalam Rapat Pengurus Lengkap.
Pasal 31
Rapat Harian
1. Dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Ketua-Ketua Bidang masing-masing tingkatan.
2. Merumuskan, menetapkan dan mengevaluasi Program Kerja yang telah di tetapkan melalui Rapat Pengurus Harian.
Pasal 32
Rapat Bidang-Bidang
1. Dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bidang di masing-masing tingkatan.
2. Membahas, mengkoordinir dan menetapkan jadwal kegiatan masing-masing bidang pada setiap tingkatan.
Pasal 33
Pengambilan Keputusan
1. Musyawarah Besar/ Musyawarah Cabang/ Musyawarah Kecamatan, Musyawarah Kelurahan atau Desa/ Musyawarah Jamaah hanya sah bila hadiri ½ (setengah) jumlah peserta yang seharusnya hadir.
2. Apabila ketentuan sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) tidak memenuhi kuorum maka musyawarah di tunda paling lama 2 kali 60 menit.
3. Apabila setelah musyawarah di tunda 2 kali 60 menit lamanya ternyata yang hadir belum cukup kuorum, maka musyawarah dapat dilanjutkan tanpa menghitung jumlah peserta yang hadir.
4. Rapat-rapat hanya sah bila di hadiri lebih dari ½ (setengah) jumlah peserta yang berhak hadir.
5. Apabila tidak memenuhi kuorum, maka rapat sebagaimana pada ayat (4) dapat di tunda paling lama 2 kali 30 menit
6. Apabila setelah rapat di tunda 2 kali 30 menit lamanya ternyata yang hadir belum cukup kuorum, maka rapat dapat di lanjutkan tanpa menghitung jumlah peserta yang hadir.
7. Semua putusan Muyawarah Besar, Musyawarah Cabang, Musyawarah Kecamatan, Musyawarah Kelurahan dan Desa, Musyawarah Jamaah dan rapat-rapat di semua tingkatan di tetapkan secara musyawarah mufakat.
8. Bila secara musyawarah mufakat tidak dapat di tetapkan maka putusan dapat dilakukan dengan suara terbanyak (Voting)
9. Putusan yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan ayat (7) dan (8) pada pasal ini adalah sah dan mengikat serta wajib di taati oleh semua pihak yang terkait
Pasal 34
Tata Urutan Keputusan
1. Putusan Rapat Pengurus Lengkap PB PR TAJID tidak boleh bertentangan dengan rekomendasi Majelis Istisyari’ Wattafkir, Pedoman Dasar, Pedoman Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Besar lainnya, Ketetapan Musyawarah Luar Biasa dan atau Ketetapan Rapat Kerja PB PR TAJID
2. Putusan Rapat Pengurus Lengkap Cabang tidak boleh bertentangan dengan rekomendasi Majelis Istisyari Wattafkir, Pedoman Dasar, Pedoman Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Besar lainnya, Ketetapan Mubes Luar Biasa dan atau Ketetapan Rapat Kerja PB PR TAJID dan Ketetapan Musyawarah Cabang
3. Putusan Rapat Pengurus Kecamatan tidak boleh bertentangan dengan rekomendasi Majelis Istisyari Wattafkir, Pedoman Dasar, Pedoman Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Besar lainnya, Ketetapan Mubes Luar Biasa dan atau Ketetapan Rapat Kerja Pengurus Besar PR TAJID dan Ketetapan Musyawarah Kecamatan.
4. Putusan Rapat Pengurus Kelurahan atau Pengurus Desa tidak boleh bertentangan dengan rekomendasi Majelis Istisyari Wattafkir, Pedoman Dasar, Pedoman Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Besar lainnya, Ketetapan Musyawarah Besar Luar Biasa dan atau Ketetapan Rapat Kerja PB PR TAJID dan Ketetapan Musyawarah Kelurahan atau Desa.
5. Putusan Rapat Pengurus Jamaah tidak boleh bertentangan dengan rekomendasi Majelis Istisyari Wattafkir, Pedoman Dasar, Pedoman Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Besar lainnya, Ketetapan Muswarah Besar Luar Biasa dan atau Ketetapan Rapat Kerja Pengurus Besar PR TAJID dan Ketetapan Musyawarah Jamaah.
6. Putusan Rapat Pengurus Harian di semua tingkatan tidak boleh bertentangan dengan Rapat Pengurus Lengkap.
7. Putusan Rapat Harian di semua tingkatan tidak boleh bertentangan dengan keputusan Rapat Pengurus Harian
8. Putusan Rapat Bidang-Bidang tidak boleh bertentangan dengan Keputusan Rapat Harian
BAB VI
RANGKAP JABATAN
Pasal 35
Rangkap Jabatan
1. Ketua Umum / Ketua PR TAJID di semua tingkatan tidak di benarkan merangkap jabatan pada organisasi manapun di semua tingkatan.
2. Rangkap jabatan hanya di benarkan pada internal PR TAJID
3. Rangkap jabatan yang di maksud pada ayat (2) pasal ini berlaku pada kepengurusan tingkat Jamaah, tingkat Kelurahan, tingkat Kecamatan, tingkat Cabang dan tingkat Pengurus Besar berdasarkan domisili anggota pengurus yang bersangkutan
4. Ketua Umum / Ketua PR TAJID di semua tingkatan tidak di benarkan merangkap jabatan apapun pada kepengurusan lain di internal PR TAJID.
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 36
Atribut
1. Atribut PR TAJID terdiri dari :
Panji, Lambang, Bendera, Mars, Kartu Tanda Anggota, Pakaian Seragam dan lain-lainnya.
2. Ketentuan tentang penggunaan atribut di atur dalam ketetapan Pengurus Besar PR TAJID.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 37
Keuangan
1. Besarnya infak dan iuran anggota, uang hasil usaha anggota lainnya, serta di atur secara tersendiri oleh Pengurus Besar PR TAJID dan di sahkan oleh Majelis Istisyari Wattafkir.
2. Dana sumbangan pemerintah di semua tingkatan wajib di buatkan laporan pertanggungjawaban pemanfaatanya secara tersendiri.
BAB VIII
PERSELISIHAN
Pasal 38
Perselisihan
1. Apabila terjadi perselisihan antar Anggota PR TAJID Fisabilillah dan antar Anggota dan Pengurus mengenai masalah PR TAJID maka akan diselesaikan melalui Rapat Majelis Istisyari’ Wattafkir.
2. Putusan atas perselisihan yang di maksud dalam ayat (1) pasal ini mengikat para pihak yang bersengketa.
BAB IX
SANKSI
Pasal 39
Sanksi
1. Setiap anggota yang melanggar Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan Organisasi maka akan dikenakan sanksi.
2. Tata cara pemberian sanksi di lakukan setelah Pengurus PR TAJID di semua tingkatan menerima laporan secara tertulis yang di saksikan oleh 2 orang laki-laki dan atau 4 orang perempuan.
3. Penetapan sanksi di lakukan mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian secara tetap.
4. Pemberhentian sementara dapat dilakukan oleh pengurus cabang setelah mendapat rekomendasi dari Pengurus Kecamatan dan atau Pengurus Kelurahan/ Desa
5. Pemberhentian secara tetap hanya dilakukan oleh Pengurus Besar setelah mendapat rekomendasi dari Majelis Istisyari’ Wattafkir.
Pasal 40
Pembelaan
1. Setiap Anggota yang dinyatakan bersalah dan telah mendapat sanksi pemberhentian sementara atau tetap dapat mengajukan pembelaan diri pada forum Musyawarah Besar.
2. Keputusan Musyawarah Besar tentang pembelaan dan sanksi bersifat final dan mengikat setelah mendapat persetujuan tertulis dari Majelis Istisyari’ Wattafkir.
BAB X
PEMBEKUAN
Pasal 41
Pembekuan
1. PB, PC, PK, PL/PD ,PJ dapat di bekukan apabila melanggar PD/PRT ketetapan Majelis istisyari’ wattafkir dan ketetapan-ketetapan lainnya apabila terbukti melanggar
2. Pembekuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat(1) pasal ini hanya dapat di lakukan oleh Majelis istisyari’ wattafkir.
3. Tata cara pembekuan sebagaiamana yang di maksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini di atur tersendiri oleh Majelis Istisyari’ Wattafkir
BAB X
ATURAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Aturan Peralihan
Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga ini untuk pertama kalinya disusun oleh Pendiri PR TAJID Fisabilillah Gorontalo dan dapat di sempurnakan pada forum Musyawarah Besar PR TAJID Fisabilillah.
Pasal 43
Ketentuan Penutup
1. Setiap anggota di anggap telah menyetujui isi Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga ini
2. Setiap anggota dan pengurus di semua tingkatan harus menaati Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga PR TAJID Fisabilillah
3. Hal-hal yang belum di atur dalam Pedoman Rumah Tangga ini akan di tetapkan oleh PR TAJID Fisabilillah Gorontalo sepanjang tidak bertentangan dengan Musyawarah Dewan Pendiri, Ketetapan Majelis Istisyari’ Wattafkir, Pedoman Dasar, Pedoman Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Besar, Ketetapan Musyawarah Besar Luar Biasa atau Rapat Kerja Pengurus Besar.
4. Pedoman Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
Billahi Taufik Wal Hidayah
Wassalamualaikum Wr.Wb
Ditetapkan di : Gorontalo.
Pada Tanggal : 15 Jumadil akhir 1431 H
29 Mei 2010
Dewan Pendiri/ Tim Penyusun :
19. Hi. Ramli Djafar ......................................
20. Sutowo Impe ......................................
21. Hendra Lanti ......................................
22. Supriyandi Gani ......................................
23. Imran Danial ......................................
24. Elyas Ajunge ......................................
25. Bobby Tahir ......................................
26. Abas Abdul Gani ......................................
27. Sri Rahayu Utina ......................................
28. Muhammad Idham Sudjono ......................................
29. Ismail Kadir ......................................
30. Darna Diko ......................................
31. Fian Herfian Hamid ......................................
32. Sitti Nuzlan Rahman ......................................
33. Cindrawati Thalib ......................................
34. Catherina Novarianti Hasan ......................................
35. Nisfah M. Saleh ......................................
36. Amrin Latif ......................................
