
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS BESAR
PR. TAJID FISABILILLAH
PASAL 1
TUGAS DAN WEWENANG KETUA
1. Penanggung jawab tertinggi dari seluruh kegiatan PR. Tajid.
2. Perencana, pemimpin dan pengawas anggota pengurus dalam menjalankan amanah Masykir, Mubes, dan Raker.
3. Bersama pengurus merumuskan dan menetapkan pelaksanaan program kerja, kebijakan-kebijakan dan keputusan-keputusan berdasarkan rekomendasi Masykir, PD/PRT dan keputusan Mubes.
4. Bersama sekertaris membuat dan menandatangani surat-surat keluar dan kedalam, persyaratan atau perjanjian dengan pihak lain, surat-surat keputusan, dan surat pernyataan sikap organisasi.
5. Mewakili organisasi dalam menjalin hubungan baik dengan pihak lain, baik dalam skala nasional, internasional maupun daerah.
6. Menunjuk dan membuat mandat kepada sekretaris atau salah satu ketua, wakil sekertaris untuk mewakili menjalankan tugasnya apabila ia berhalangan.
7. Pengambil keputusn akhir dalam setiap kebijakan organisasi.
8. Pengawas pengelolaan seluruh alur keuangan organisasi.
9. Mengangkat dan meresufle (mutasi, rotasi, promosi) pengurus atas persetujuan Masykir.
10. Bertanggung jawab kepada Masykir dan Mubes.
PASAL 2
TUGAS DAN WEWENANG PARA WAKIL KETUA
1. Wakil Ketua I
a. Penanggung jawab dan koordinator atas perencanaan, perumusan, dan pelaksanaan kegiatan, program bidang Organisasi, Kaderisasi, dan SDM, Pendidikan dan Dakwah serta Sosial Kemasyrakatan
b. Membuat kebijakan internal yang bersifat teknis dalam batas yang menjadi tugas, tanggung jawabnya sepengetahuan Ketua.
c. Bersama wakil sekretaris I membuat dan menandatangani surat internal maupun eksternal dalam batas wilayah kerjanya.
2. Wakil Ketua II
a. Penanggung jawab dan koordinator atas perencanaan, perumusan dan pelaksanaan kegiatan program bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat, Seni Islam dan Olahraga, Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat.
b. Membuat kebijakan internal yang bersifat teknis dalam batas yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya dengan sepengetahuan Ketua.
c. Bersama wakil sekretaris II membuat dan menandatangani surat internal maupun eksternal dalam batas wilayah kerjanya.
d. Bertanggung jawab kepada Ketua.
PASAL 3
TUGAS DAN WEWENANG SEKRETARIS
DAN WAKIL-WAKIL SEKERTARIS
1. Sekretaris
a. Membantu Ketua melaksanakan tugas hariannya.
b. Memimpin kesekretariatan dan mengkoordinasikan para wakil sekretaris.
c. Bertanggung jawab atas segala kegiatan kesekretariatan organisasi.
d. Menyampaikan pemikiran atau gagasan strategis dan menuangkannya secara sistematis untuk disampaikan kepada Ketua.
e. Menyiapkan penyelenggaraan rapat-rapat organisasi.
f. Bertanggung jawab kepada Ketua.
2. Wakil Sekertaris I
a. Membantu dan mewakili sekretaris apabila yang bersangkutan tidak ada ditempat atau berhalangan.
b. Menyampaikan pemikiran atau gagasan strategis dan menuangkannnya secara sistematis untuk disampaikan kepada Wakil Ketua I
c. Melayani keperluan administrasif dan bertanggung jawab atas segala kegiatan kesekretariatan, bidang organisasi, kaderisasi dan SDM, Pendidikan dan Dakwah serta sosial kemasyarakatan.
d. Bertanggung jawab kepada ketua umum melalui wakil ketua I.
3. Wakil Sekretaris II
a. Membantu dan mewakili sekretaris apabila yang bersangkutan tidak ada ditempat atau berhalangan.
b. Menyampaikan pemikiran atau gagasan strategis dan menu angkannya secara sistematis untuk disampaiakan kepada wakil ketua II.
c. Melayani keperluan administratif dan bertanggung jawab atas segala kegiatan kesekretariatan dibidang pemberdayaan Ekonomi Umat, Seni Islam dan Olahraga, Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat.
d. Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua II.
PASAL 4
TUGAS DAN WEWENANG BENDAHARA
DAN WAKIL BENDAHARA
1. Bendahara
a. Bersama ketua menentukan kebijakan dalam masalah keuangan organisasi.
b. Menyelenggarakan administrasi dan manajemen keuangan dalam lingkup kerjanya.
c. Penanggung jawab dan koordinator penilaian, penerimaan dan pendayagunaan dana sesuai dengan keperluan.
d. Menerima dan mengelola pengajuan biaya-biaya pelaksanaan program dengan persetujuan Ketua.
e. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan pembiayaan organisasi secara periodik.
f. Bertanggung jawab kepada Ketua.
2. Wakil Bendahara
a. Membantu Bendahara dalam melaksanakan tugasnya.
b. Mewakili bendahara apabila yang bersangkutan tidak ada di tempat atau berhalangan.
c. Melaksanakan tugas-tugas teknik kebendaharaan.
d. Bertanggung jawab kepada Ketua.
PASAL 5
TUGAS DAN WEWENANG BIDANG-BIDANG
DIBAWAH KOORDINASI WAKIL KETUA I
1. Bidang Organisasi Kaderisasi Dan Sumber Daya Manusia
a. Bersama wakil ketua I menyusun program kerja jangka panjang, menengah dan jangka pendek sesuai periode kepengurusan.
b. Melaksanakan kebijakan bidang Organisasi, Kaderisasi dan Sumber Daya Manusia PB. PR. TAJID.
c. Memimpin, memantau, mengawasi dan memperluas perkembangan organisasi dalam wilayah kerjanya.
d. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
e. Mengadakan kerja sama dengan bidang lain atau dengan lembaga dan organisasi di luar PR. TAJID atas persetujuan wakil ketua I.
f. Bertanggung jawab kepada Wakil ketua I.
2. Bidang Pendidikan Dan Dakwah
a. Bersama wakil ketua I menyusun program kerja jangka panjang, menengah dan jangka pendek sesuai periode kepengurusan.
b. Menjabarkan kebijakan program kerja dalam bidang Pendidikan dan Dakwah.
c. Meningkatkan sumber daya mubaligh dan pengurus formal maupun non formal PR. TAJID
d. Memimpin dan mengkoordinasi kegiatan pendidikan dan dakwah dalam lingkup kerjanya
e. Bertanggung jawab kepada Wakil ketua I.
3. Bidang Sosial Kemasyarakatan
a. Bersama wakil ketua I menyusun program kerja jangka panjang, menengah dan jangka pendek sesuai periode kepengurusan.
b. Menjabarkan kebijakan program kerja dalam bidang Sosial Kemasyarakatan.
c. Mengamati fenomena sosial yang bekembang pada pemuda dan remaja serta berupaya mencari solusinya dalam menyediakan format layanan social untuk setiap jenjang kepemimpinan.
d. Menyalurkan berbagai bentuk bantuan, sumbangan pemikiran, dana maupun sarana lainnya sebagai wujud kepedulian social dalam lngku kerjanya.
e. Mengadakan kerja sama dengan bidang lain atau dengan lembaga dan organisasi di luar PR. TAJID atas persetujuan wakil ketua I.
f. Bertanggung jawab kepada ketua melalui Wakil ketua I.
PASAL 6
TUGAS DAN WEWENANG BIDANG-BIDANG
DI BAWAH KOORDINASI WAKIL KETUA II
1. Bidang Pengembangan Ekonomi Ummat
a. Bersama wakil ketua II menyusun program kerja jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek sesuai periode kepengurusan
b. Menjabarkan program kerja di bidang pengembangan ekonomi ummat
c. Menggali sumber daya atau potensi ekonomi yang ada dan berusaha mendirikan badan usaha PR TAJID sesuai tingkatannya untuk meningkatkan taraf hidup anggota
d. Mengadakan kerjasama dengan bidang lain atau dengan lembaga dan organisasi diluar PR TAJID atas persetujuan wakil ketua II
e. Bertanggung jawab kpada ketua melalui wakil ketua II
2. Bidang Seni Islam Dan Olah Raga
a. Bersama wakil ketua II menyusun program kerja jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek sesuai periode kepengurusan
b. Melaksanakan kebijakan bidang seni dan olahraga PR. Tajid
c. Membentuk lembaga olahraga dan seni dalam lingkup wilayah kerjanya
d. Mengadakan kerjasama dengan bidang lain atau dengan lembaga dan organisasi diluar PR TAJID.
e. Bertanggung jawab kepada ketua melalui wakil ketua II
3. Bidang Hubungan Antar Lembaga Dan Masyarakat
a. Bersama wakil ketua II menyusun program kerja jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek sesuai periode kepengurusan
b. Melaksanakan kebijakan bidang hubungan antar lembaga di Masyarakat PR. TAJID
c. Bersama ketua atau wakil ketua melaksanakan tugas-tugas organisasi yang berkaitan dengan hubungan masyarakat dan publikasi dalam lingkup PR. TAJID
d. Menjalin dan mengembangkan hubungan baik antar lembaga dan organisasi dalam lingkup kerjanya.
e. Menyebarluaskan keputusan PR. TAJID dan informasi tentang kegiatan organisasi
f. Secara ex offisib menjadi penanggung jawab penerbitan media komunikasi.
g. Mengadakan kerjasama dengan bidang lain atau dengan lembaga dan organisasi diluar PR TAJID atas persetujuan wakil ketua II
h. Bertanggung jawab kepada ketua melalui wakil ketua II
PASAL 7
TATA TERTIB SURAT-MENYURAT
1. Sura-surat keputusan dan pernyataan yang berkaitan dengan PR TAJID ditandatangani oleh ketua dan sekertaris
2. Surat-surat yang ditujukan kepada lembaga/pemerintahan ditandatangani oleh ketua dan sekertaris.
3. Kartu tanda anggota disurat keputusan pengesahan pengurus PR. TAJID dibawah PB. PR. TAJID ditandatangani oleh ketua dan sekertaris
4. Surat-surat yang berkenan dengan kebijakan PR. TAJID dalam suatu bidang tertentu ditandatangani oleh wakli ketua dan wakil sekertaris yang membawahi bidang terkait.
5. Semua surat-surat masuk dan keluar diagendakan oleh biang Organisasi.
PASAL 8
TATA TERTIB KEUANGAN
1. Penerimaan keuangan baik dari pos-pos rutin maupun tidak rutin diterima langsung oleh bendahara dan atau wakil bendahara kemudian dibukukan oleh bendahara
2. Pengeluaran keuangan untuk organisasi dilakukan oleh bendahara berdasarkan permintaan ketua atau para wakil ketua sesuai dengan anggaran yang telah disepakati
3. Ketua pelaksana kegiatan organisasi harus melaporkan alur keuangannya kepada bendahara setelah selesai kegiatan.
4. Sekurang-kurangnya sebulan sekali bendahara membuat neraca atau laporan keuangan secara tertulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar